Draf Perpres Baru: BLU Energi Bakal Kelola Tambang Sendiri dan Bisa Lakukan Hedging
By Admin

Ilustrasi Tambang Batubara
nusakini.com, Pemerintah sedang mematangkan rancangan Peraturan Presiden (Perpres) terbaru mengenai tata cara penyediaan pasokan energi primer untuk pembangkit listrik. Kebijakan yang diumumkan pada Selasa (25/8/2026) ini memberikan mandat strategis kepada Badan Layanan Umum (BLU) Sektor Energi.
Melalui beleid tersebut, instansi ini akan mendapat wewenang baru untuk memasok batu bara dari area pertambangan yang mereka kelola secara mandiri. Ketentuan krusial mengenai hal tersebut tercantum secara tertulis di dalam draf Pasal 8 ayat 1 huruf f.
"BLU Sektor Energi dapat memperoleh pasokan dari hasil produksi tambang batu bara yang dikelolanya," bunyi kutipan dalam rancangan aturan tersebut. Di samping itu, pengadaan juga bisa dilakukan melalui pembelian dari para pemegang izin usaha pertambangan maupun kontraktor swasta.
Terkait pemenuhan gas bumi, lembaga khusus ini akan mengandalkan alokasi gas domestik yang ditetapkan langsung oleh menteri terkait. Mereka juga diberikan izin untuk membentuk stok nasional melalui skema kontrak jangka panjang maupun pembelian pasar spot.
Rancangan perpres ini turut memfasilitasi penggunaan instrumen perlindungan nilai keuangan guna mengantisipasi fluktuasi harga komoditas global. "Dalam rangka mitigasi risiko, BLU Sektor Energi dapat melaksanakan instrumen lindung nilai atau hedging," tulis rancangan tersebut pada Pasal 14.
Anggaran operasional untuk menjalankan fungsi pengamanan pasokan ini bakal mengandalkan kas internal lembaga dan sumber sah lainnya. Kementerian teknis berwenang melakukan pengawasan ketat secara lintas sektoral untuk memastikan kelancaran distribusi bahan bakar listrik nasional.
Kebutuhan batu bara untuk pembangkit kelistrikan nasional saat ini ditaksir mencapai angka 154 juta metrik ton per tahun. Demi mengamankan operasional tersebut, pemerintah telah menaikkan target kewajiban pasokan pasar domestik (DMO) menjadi 212 juta ton pada tahun ini. (*)